Tugas dan Fungsi Kepala Bidang Sarana dan Prasana Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Permukiman

Bidang Sarana dan Prasarana Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Permukiman mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana sinkronisasi dan koordinasi program, pelaksanaan, pembinaan, penyuluhan, pengelolaan, pengawasan, pengendalian, pembangunan penyehatan lingkungan, dan pembangunan air minum.

Bidang Sarana dan Prasarana Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Permukiman mempunyai fungsi :

  1. Pelaksanaan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan pembinaan, serta pelaksanaan di bidang sarana dan prasarana air minum dan penyehatan lingkungan.
  2. Perencanaan teknis dan program pembangunan sarana dan prasarana penyehatan lingkungan permukiman, serta penyusunan rencana dan program pembangunan air minum.
  3. Pengevaluasian teknis pembangunan dan pengelolaan sarana dan prasarana penyehatan lingkungan permukiman, serta pembangunan air minum.
  4. Pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian pembangunan sarana dan prasarana penyehatan lingkungan permukiman, serta pembangunan air minum.
  5. Pelaksanaan penyuluhan, pembinaan, pembangunan, dan pengelolaan penyehatan lingkungan permukiman, serta pembangunan air minum.
  6. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pembangunan serta pengelolaan sarana dan prasarana penyehatan lingkungan permukiman dan pembangunan air minum.
  7. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.
  • Seksi Perencanaan dan Pengendalian Air Minum dan Penyehatan Lingkungan, mempunyai tugas :
  1. Mengerjakan dan memeriksa penyusunan rencana dan program air minum dan penyehatan lingkungan.
  2. Melakukan pengawasan dan pengendalian program teknis pengembangan sarana/prasarana penyehatan lingkungan.
  3. Melakukan pemanfaatan sarana dan prasarana air minum dan penyehatan lingkungan.
  4. Melakukan monitoring tentang mutu pengelolaan air minum dan penyehatan lingkungan permukiman.
  5. Melakukan pengendalian, pengawasan, dan monitoring pelaksanaan kegiatan pengelolaan limbah, sarana dan prasarana limbah, serta di tempat pembuangan terakhir.
  6. Melakukan evaluasi pengelolaan air minum, pengelolaan limbah, dan persampahan.
  7. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.
  • Seksi Pengembangan Sarana Pengelolaan Air Minum, mempunyai tugas :
  1. Melakukan penyiapan bahan pembinaan dan penyuluhan terhadap pengelolaan air minum.
  2. Menyusun dan memeriksa program pengelolaan air minum secara terpadu antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, sehingga produk yang dihasilkan dapat berhasil secara optimal.
  3. Mengerjakan program pengelolaan air minum secara terpadu antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, sehingga produk yang dihasilkan dapat berhasil secara optimal.
  4. Melakukan evaluasi pembinaan pemanfaatan sarana dan prasarana air minum.
  5. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.
  • Seksi Penyehatan Lingkungan Permukiman, rnempunyai tugas :
  1. Melakukan penyiapan bahan pembinaan dan penyuluhan terhadap penyehatan lingkungan permukiman.
  2. Mengerjakan tugas pengelolaan limbah dan persampahan.
  3. Mengerjakan tugas pengelolaan limbah, persampahan, dan drainase lingkungan.
  4. Melakukan dan menyediakan prasarana dan sarana air limbah masyarakat.
  5. Melakukan sosialisasi dan pemberdayaan masyarakat di bidang penyehatan lingkungan.
  6. Membuat laporan secara berkala berkaitan dengan bidang tugasnya.
  7. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.