Tugas dan Fungsi Kepala Dinas

Kepala Dinas mempunyai tugas melaksanakan kewenangan desentralisasi dan tugas dekonsentrasi di bidang perumahan dan kawasan permukiman.

Kepala Dinas mempunyai fungsi :

  1. Penetapan perumusan perencanaan, kebijakan teknis pembangunan perumahan, tata bangunan, penataan kawasan, pembinaan jasa konstruksi, dan perizinan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh gubernur;
  2. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian di bidang perumahan dan kawasan permukiman;
  3. Pengoordinasian pembinaan dan bimbingan teknis terhadap dinas lingkup perumahan dan kawasan permukiman kabupaten/kota;
  4. Penyelenggaraan penyediaan sarana dan prasarana air minum dan sanitasi bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan rawan air;
  5. Penyelenggaraan penyediaan dukungan/bantuan untuk kerja sama antar-kabupaten/kota di bidang perumahan dan kawasan permukiman;
  6. Pengembangan usaha jasa konstruksi dalam penyusunan rencana program;
  7. Penyelenggaraan bimbingan teknis kegiatan bina jasa konstruksi;
  8. Penyelenggaraan kegiatan tanggap darurat di bidang bina jasa konstruksi;
  9. Pengoordinasian penatausahaan, pemanfaatan, dan pengamanan barang milik negara/daerah;
  10. Pembinaan administrasi, kepegawaian, dan unit pelaksana teknis; dan
  11. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.